STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kebijakan tentang pembagian dividen oleh calon emiten tengah menarik perhatian. Ini lantas memantik pertanyaan mendasar: apakah mencantumkan kebijakan pembagian dividen dalam prospektus calon perusahaan terbuka itu wajib atau tidak?
Menaggapi hal itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa aturan tentang dividen ini sudah jelas. Kebijakan pembagian dividen, kata dia, harus disampaikan dalam prospektus. Ini sesuai dengan peraturan POJK 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
“Kebijakan pembagian dividen wajib disampaikan dalam prospektus,” terang Nyoman, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Menjawab pertanyaan, apakah ada persyaratan minimal pembagian dividen dari laba bersih untuk calon perusahaan terbuka. Nyoman menegaskan bahwa tidak ada kewajiban minimal pembagian dividen dari laba bersih untuk perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Tidak ada kewajiban minimal porsi pembagian dividen dari laba bersih untuk perusahaan yang akan IPO,” tegas dia.
Artinya, meskipun kebijakan pembagian dividen harus diungkapkan, tapi tidak ada standar baku mengenai persentase laba bersih yang harus dibagikan. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menentukan kebijakan dividen sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnisnya. Jadi, calon emiten memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan dividen mereka sendiri.