STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT melakukan penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)
Fenty Rischana K, Sekretaris Perusahaan Bank Jatim, mengemukakan, penyertaan modal dalam rangka pembentukan KUB antara Bank Jatim dengan Bank NTT telah dilakukan pada 30 September 2025.
Fenty menjelaskan pembentukan KUB ini menujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Berikut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Kemudian, Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak cuma itu. Ketentuan lain adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 menyetujui melakukan penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp50 miliar sampai dengan Rp100 Miliar.
Adapun Perjanjian Penyertaan dan Pengambil Alihan Saham Bersyarat dan Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 064/056/DIR/MAP/PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 034/PKS-BNTT/VI/2025 tanggal 04 Juli 2025.
Surat OJK Nomor S-141.KO.14/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Persetujuan Penyertaan Modal PT BPD Jawa Timur Tbk kepada PT BPD NTT sebesar Rp100 Miliar dapat disetujui.
“Oleh karena itu, atas hal tersebut diatas disampaikan pada tanggal 30 September 2025 Bank Jatim telah melakukan pelimpahan Penyertaan Modal kepada Bank NTT sebesar Rp100 miliar,” katanya dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (08/10/2025).
Fenty menyampaikan, dampaknya bagi Perseroan adalah penambahan pada modal Bank NTT atas penyertaan modal dari Bank Jatim. “Berikutnya adalah Pencatatan Laporan Keuangan selanjutnya akan dilakukan konsolidasi,” katanya.
