Jumat, Oktober 17, 2025
26.4 C
Jakarta

Bank Mandiri Salurkan BSU kepada 2,89 Juta Pekerja, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kementerian Ketenagakerjaan mempercayakan bank berlogo pita emas ini untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan dan dalam pembayaran kali ini akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000 langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apapun.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyampaikan Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 01 Juli 2025. Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (08/7/2025).

Terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU yakni warga negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Terakhir, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian RI. Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Artikel Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2025 Tumbuh 2% Jadi US$431,9 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) mengumumkan, posisi Utang...

Defisit APBN Triwulan III 2025 Terjaga di 1,56% PDB, Menkeu Purbaya: Fiskal Tetap Kredibel dan Adaptif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara...

Telkom Incar Cuan Digital Lewat AdXelerate, Siap Gandeng KAI, Himbara, dan UMKM!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru