Rabu, September 24, 2025
26.7 C
Jakarta

Banyak IPO Diwaktu Bersamaan Bikin Likuiditas Seret, OJK Akhirnya Buka Suara!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Delapan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu hampir bersamaan pada pekan kedua Juli 2025. Momen ini jadi pekan tersibuk sepanjang tahun di pasar modal Indonesia.

Pada 8 Juli 2025, PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) dan PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) resmi melantai di bursa. Keduanya berhasil menghimpun dana sekitar Rp 300 miliar.

Sehari setelahnya, giliran PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) milik Prajogo Pangestu dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) milik Andrew Hidayat yang mencatatkan saham perdana di BEI.

Puncaknya terjadi pada 10 Juli 2025. Empat perusahaan sekaligus masuk ke pasar saham. Mereka adalah PT Diastika Biotekindo Tbk (CHEK), PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG), PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI), dan PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari para pelaku pasar karena membuat likuiditas di pasar anjlok. Banyak yang mempertanyakan bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi fenomena ini dan apa langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas perdagangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan likuiditas memang merupakan aspek penting dalam perdagangan efek di pasar modal.

“Untuk memitigasi anjloknya likuiditas di secondary market, telah terdapat ketentuan POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai langkah preventif,” ujar Inarno di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, dalam regulasi tersebut terdapat skema Liquidity Provider yang bisa diterapkan untuk meningkatkan likuiditas saham yang kurang aktif.

Liquidity Provider adalah pihak yang memberikan kuotasi jual dan beli pada suatu efek. Tujuannya agar perdagangan bisa terus berjalan dan harga saham tidak naik turun secara drastis.

Dengan skema ini, harga saham di pasar bisa lebih stabil. Ketidakseimbangan antara penawaran jual dan beli bisa dikurangi. Proses pembentukan harga pun akan lebih optimal.

Menanggapi pertanyaan mengenai jeda waktu IPO, Inarno menjelaskan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut secara spesifik.

“Aturan mengenai IPO sudah diatur antara lain pada Peraturan Nomor IX.A.2. Di sana disebutkan Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK,” kata Inarno.

Ia menegaskan OJK tidak menetapkan jeda waktu selama emiten sudah memenuhi persyaratan kelayakan dan kelengkapan dokumen.

Sementara itu, OJK juga menanggapi pertanyaan soal skema pembagian risiko dalam penjaminan emisi yang baru. Dalam POJK terbaru mengenai penjaminan, disebutkan risiko ditanggung dengan skema 75%:25%.

Skema ini dibuat agar pembagian risiko lebih adil dan transparan. Dengan begitu, proses penjaminan kredit akan lebih sehat dan tidak sepenuhnya dibebankan pada satu pihak saja.

Terkait prospek IPO di paruh kedua tahun ini, OJK menyebut pipeline IPO masih menunjukkan tren yang positif.

“Pada praktiknya pipeline IPO untuk semester II akan terlihat setelah proses audit laporan keuangan tahun buku yang berakhir 30 Juni 2025 selesai dilakukan,” jelas Inarno.

Namun, jika merujuk pada tren semester II tahun lalu, pipeline IPO dinilai cukup kuat dan menunjukkan pertumbuhan.

“OJK masih yakin pipeline IPO untuk semester II akan menunjukkan tren positif,” ujarnya optimis.

Artikel Terkait

Radiant Ruby Siap Akuisisi 80% Saham Agung Menjangan (AMMS)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Radiant Ruby Company Ltd, berencana mengambil-alih...

Trimegah Sekuritas Siap Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia...

IHSG Ukir Rekor Baru, Naik 1,06% Tembus 8.100 Berkat Sederet Saham Ini, Ada BUMI dan DEWA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka menguat di 8.066,295, Indeks Harga...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru