STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) akhirnya kembali bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah sebelumnya terkena suspensi. BEI resmi mencabut status suspensi saham ini setelah perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan.
Asal tahu saja, BEI sebelumnya menghentikan sementara perdagangan saham MTFN sejak sesi I pada 30 Juli 2025. Suspensi ini dilakukan karena MTFN belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 dan/atau belum membayar denda keterlambatan.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa suspensi dicabut setelah MTFN menyelesaikan semua kewajiban yang menjadi penyebab utama sahamnya digembok.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, serta tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi efek, maka Bursa mencabut suspensi efek MTFN,” ujar Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Kamis (31/7/2025).
Pencabutan suspensi ini mulai berlaku pada sesi 4 Call Auction perdagangan efek hari Kamis, 31 Juli 2025. Saham MTFN kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction.
MTFN saat ini tercatat di papan pemantauan khusus. Bursa mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
