STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mengawasi ketat pola transaksi saham PT Chemstar Indonesia Tbk (CHEM), karena telah terjadi peningkatan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman, Senin (04/8/2025), pengawasan terhadap perkembangan harga saham emiten manufaktur dan perdagangan bahan kimia untuk industri tekstil dan lain-lain ini dilakukan BEI sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Seperti diketahui, Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 31 Juli 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan keuangan interim yang tidak diaudit.
Yulianto mengingatkan, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun, dia meminta kepada investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi BEI terkait perkembangan harga saham tersebut. Bahkan Yulianto berharap agar investor mencermati saham perusahaan tercatat di atas dan keterbukaan informasi.
Di sisi lain, Yulianto juga meminta investor mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat jika belum mendapatkan persetujuan RUPS. Investor perlu mempertimbangkan matang berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum memutuskan untuk berinvestasi di saham CHEM Â tersebut.
Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (04/8/2025), harga saham CHEM ditutup naik sebesar 21,88% menjadi Rp78 per unit, jika dibandingkan sehari sebelumnya di level Rp64 per unit. Selama perdagangan sepekan, harga saham CHEM sudah melonjak 30%, dari posisi Rp60 per unit pada 29 Juli 2025, menjadi Rp78 per unit pada tanggal 04 Agustus 2025. (konrad)