Senin, Desember 15, 2025
25.5 C
Jakarta

BEI Buka Gembok, Saham DPUM Kembali Diperdagangkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan PasarTunai mulai sesi pertama, Jumat (14/7).

“Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek DPUM di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 14 Juli 2023,” demikian pengumuman Bursa hari ini.

BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham DPUM dan 45 saham emiten sejak 3 Juli 2022. Suspensi saham DPUM dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan.

Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.

Hingga pukul 10.08 WIB perdagangan sesi I di BEI, Jumat (14/7) saham DPUM terpantau di Rp50 per unit, tidak berubah dibanding saat disuspensi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspansi ke Tanah Suci, Danantara Akuisisi Aset Strategis Milik Thakher

STOCKWATCH.ID (MAKKAH) – Danantara Indonesia melalui Danantara Investment Management...

IHSG Diprediksi Menguat, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Bahana Sekuritas: Ada MBMA, PSAB, hingga CDIA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek...

Lunas! Merdeka Copper Gold Bayar Obligasi Rp 3,1 Triliun Tepat Waktu

STOCKWATCH.ID (AMMAN) – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru