Kamis, Desember 11, 2025
26.7 C
Jakarta

BEI Buka Gembok, Saham DPUM Kembali Diperdagangkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan PasarTunai mulai sesi pertama, Jumat (14/7).

“Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek DPUM di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 14 Juli 2023,” demikian pengumuman Bursa hari ini.

BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham DPUM dan 45 saham emiten sejak 3 Juli 2022. Suspensi saham DPUM dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan.

Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.

Hingga pukul 10.08 WIB perdagangan sesi I di BEI, Jumat (14/7) saham DPUM terpantau di Rp50 per unit, tidak berubah dibanding saat disuspensi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK: Kredit Tumbuh 7,36% Jadi Rp8.220,21 Triliun, DPK Naik 11,48% pada Oktober 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja intermediasi perbankan...

OJK, Ada 35 Rencana Penawaran Umum dengan Nilai Indikatif Rp32,29 Triliun dalam Pipeline

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang...

Didukung Sederet Faktor Ini, Likuiditas Transaksi di Pasar Saham Meningkat di Semester II-2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru