STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status pemantauan khusus untuk dua emiten. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada 5 Februari 2025.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi PLP BEI, menyampaikan dua emiten yang keluar dari daftar pemantauan khusus adalah PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) dan PT Steady Safe Tbk (SAFE).
“Dengan ini, Bursa mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus,” ujar Fahmi, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, RATU dan SAFE tercatat di papan pemantauan khusus. Setelah pencabutan, keduanya kini berada di papan pengembangan.
Pada penutupan perdagangan Selasa (4/2/2025), harga saham RATU naik Rp250 atau 2,98% menjadi Rp8.650 per lembar. Volume transaksi mencapai 3,78 juta saham dengan total nilai Rp32,87 miliar. Saham ini diperdagangkan sebanyak 3.392 kali.
Sementara itu, harga saham SAFE melonjak Rp22 atau 10% menjadi Rp242 per lembar. Volume transaksinya tercatat 118,70 ribu saham dengan total nilai Rp28,51 miliar. Sepanjang hari, saham ini diperdagangkan 33 kali.
BEI juga mengonfirmasi bahwa emiten-emiten ini sudah tidak lagi memenuhi kriteria efek dalam pemantauan khusus. Sebelumnya, saham suatu emiten bisa masuk dalam kategori ini jika memenuhi beberapa kriteria tertentu, seperti:
- Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
- Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free Float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta di atas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.