STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut bisa menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Sebelum menukarkan uang, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id. Jadwal dan ketentuan layanan penukaran mengikuti informasi resmi dari BI.
Penggantian uang akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera. Jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, proses penukaran mengikuti aturan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya bisa dikenali, penggantian dilakukan sesuai dengan nominalnya. Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tersebut tidak bisa ditukar.
Berikut ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.