BEI Cabut Status Pemantauan Khusus RDTX dan PDES Mulai 6 Agustus 2026
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus untuk dua emiten, yakni PT Roda Vivatex Tbk (RDTX) dan PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES). Keputusan tersebut berlaku efektif pada 6 Agustus 2026.
Pencabutan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-CK-00063/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, saham RDTX dan PDES masuk dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus karena tidak memenuhi ketentuan terkait saham free float atau kepemilikan saham publik. Keduanya tercatat berada pada Kriteria 6 dalam mekanisme pemantauan khusus BEI.
Setelah dilakukan evaluasi, BEI menyatakan kedua emiten tersebut telah keluar (exit) dari Pemantauan Khusus.
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan Kriteria 6 berkaitan dengan perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V mengenai saham free float.
Otoritas BEI menjelaskan, "Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi."
Dengan pencabutan tersebut, saham RDTX dan PDES tidak lagi berstatus sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus mulai perdagangan 6 Agustus 2026.
BEI juga mengingatkan investor dapat melihat pengumuman lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.