BEI dan SMI Rombak Kriteria Indeks SMInfra18, Masukkan Unsur ESG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) resmi melakukan penyesuaian kriteria evaluasi Indeks SMInfra18. Langkah ini merespons tren...

BEI dan SMI Rombak Kriteria Indeks SMInfra18, Masukkan Unsur ESG
Bacakan Artikel

Acuan sektor infrastruktur kini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009. Selain itu, BEI menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Sebelumnya, kriteria sektor keuangan mencakup bank dengan total aset minimal Rp500 triliun. Bank tersebut juga harus memiliki portofolio infrastruktur minimal 5% dari total portofolio pembiayaan.

Pada tahap pemilihan, BEI akan menyaring 18 saham calon konstituen Indeks SMInfra18 dengan peringkat tertinggi. Penilaian menggunakan model multi faktor yang meliputi faktor fundamental, valuasi, Good Governance & ESG, serta likuiditas pasar.

"Aspek ESG sebagai faktor penilaian kinerja mampu memberikan nilai tambah jangka panjang serta meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor domestik maupun global," tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya dikutip Rabu (22/4/2026).

Perubahan kriteria ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. dan Pjs. Kepala Divisi Riset BEI, Heidy Ruswita Sari.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: