Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat

Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026. Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga akhir Juli 2026 OJK telah menyelesaikan sejumlah penanganan kasus di sektor PMDK.

"Secara year-to-date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, dan ada 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Selain penegakan hukum, Hasan mengatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mempercepat implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal.

Menurut Hasan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, sekaligus meningkatkan investability pasar modal Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: