STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat perdagangan saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). Ini lantaran BEI mendeteksi adanya pola transaksi saham MIKA yang tidak wajar dan menyimpang dari kebiasaan pasar atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan pengumuman UMA bukan berarti ada pelanggaran. “Dalam rangka perlindungan Investor,” katanya, dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (23/12/2024).
Informasi terakhir mengenai saham MIKA disampaikan pada 6 Desember 2024 dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek. BEI saat ini terus memantau pergerakan saham tersebut untuk memastikan kondisi pasar tetap stabil.
BEI mengimbau investor untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, investor diminta untuk mencermati jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi dari Bursa. Kedua, perhatikan kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Ketiga, evaluasi kembali rencana corporate action perusahaan jika belum mendapatkan persetujuan RUPS. Terakhir, pertimbangkan berbagai kemungkinan yang bisa terjadi sebelum membuat keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan Jumat, (20/12/2024), saham MIKA turun Rp10 atau 0,43% menjadi Rp2.320 per unit. Volume transaksi mencapai 21,76 juta saham dengan nilai total Rp50,64 miliar. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 2.670 kali.