STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak pra-pembukaan perdagangan efek pada hari ini, Rabu (16/7/2025).
Suspensi saham KJEN dibuka BEI dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek KJEN.
Sebelumnya, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham KJEN sejak tanggal 30 Juni 2025 lalu berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)