STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) di seluruh pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Kamis, 22 Januari 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham ZBRA, menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, sehubungan dengan putusan Pailit dalam Perkara nomor 100/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2026 dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka PT Bursa Efek Indonesia.
Pande menjelaskan, Berdasarkan pada Putusan Pailit atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Dos Ni Roha (Entitas Anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk) nomor 100/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2026, terdapat informasi amar putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Januari 2026 yang menyatakan bahwa PT Dos Ni Roha selaku pihak termohon PKPU berada dalam keadaan pailit.
“Oleh sebab itu, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek Kamis, 22 Januari 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Pande dalam pengumumannya.
Pande meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)
