STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengeluarkan peringatan terkait pola transaksi tidak biasa pada saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI). Peringatan ini menandakan adanya potensi aktivitas pasar yang tidak lazim, atau yang dikenal dengan istilah Unusual Market Activity (UMA).
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. “Informasi ini bertujuan untuk melindungi investor dengan menginformasikan mereka tentang aktivitas yang tidak biasa,” ujar Yulianto, dalam keterbukaan informasi di laman BEI, dikutip Selasa (23/7/2024).
Peringatan terkait TCPI ini pertama kali muncul pada 10 Juli 2024 di situs resmi BEI. Sebelumnya, BEI juga telah mengeluarkan peringatan serupa pada 21 Maret 2024 terkait saham yang sama.
Saat ini, BEI terus memantau perkembangan pola transaksi saham TCPI. Yulianto mengingatkan investor untuk lebih berhati-hati. “Kami meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan terhadap permintaan konfirmasi dari BEI. Selain itu, penting untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya,” jelas Yulianto.
Investor juga disarankan untuk menilai kembali rencana corporate action perusahaan jika belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan investasi diambil berdasarkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai emiten, investor dapat mengakses situs resmi BEI di [www.idx.co.id](http://www.idx.co.id). Dengan memantau perkembangan terbaru dan memperhatikan peringatan ini, diharapkan investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.