BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar.
Keputusan ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2026.
Dalam pengumuman BEI, Senin (4/8/2026), terungkap, keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-SPT-00013/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam pengumuman itu, BEI mengacu pada surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tertanggal 31 Juli 2026 mengenai informasi pembayaran pokok, bunga obligasi, dan pendapatan bagi hasil sukuk.
Selain itu, BEI juga merujuk pada dua surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan serta revisi penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Berdasarkan dokumen tersebut, WIKA menunda pembayaran pendapatan bagi hasil untuk tiga seri sukuk, yaitu:
Pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).
Pendapatan bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (SMWIKA03BCN1).
Pendapatan bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (SMWIKA03CCN1).
BEI menilai penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang berkaitan dengan kelangsungan usaha perseroan. Atas dasar itu, bursa memutuskan memperpanjang suspensi perdagangan saham WIKA hingga ada pengumuman lebih lanjut.
Dalam pengumumannya, BEI menyatakan, dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
BEI juga mengimbau seluruh
pihak yang berkepentingan agar terus mencermati setiap keterbukaan informasi
yang disampaikan oleh perseroan.