OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal III 2026
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Regulasi tersebut akan mengatur perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek, tata kelola, hingga mekanisme pengalihan saham saat proses demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK memang membawa perubahan mendasar terhadap struktur pemegang saham Bursa Efek," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Hasan menjelaskan, sebelum perubahan undang-undang, pemegang saham Bursa Efek hanya berasal dari anggota bursa atau bersifat mutual. Kini, sesuai Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2026, pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
"Ketentuan ini mencerminkan sifat bursa efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba atau profit motive," ujarnya.
Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut bertujuan menarik investor yang dapat berkontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek. Dengan skema demutualisasi, Bursa Efek juga dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka di masa mendatang.
"Sehingga diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan," ucap Hasan.
Meski demikian, Hasan menegaskan fungsi Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan berintegritas.
"Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator (Self-Regulatory Organization) dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas," kata Hasan.
Ia menambahkan, aspek independensi Bursa Efek serta keseimbangan antara fungsi regulasi dan pengembangan bisnis menjadi prinsip utama dalam penyusunan aturan demutualisasi. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Hasan mengungkapkan, RPOJK demutualisasi Bursa Efek akan mengatur sejumlah pokok ketentuan. Di antaranya perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan, tata kelola lembaga Bursa Efek, pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis, ketentuan pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, hingga mekanisme tarif Bursa Efek.
"Pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam RPOJK tersebut akan meliputi perubahan bentuk hukum dan juga struktur kepemilikan saham dari Bursa Efek. Kemudian akan diatur pemisahan hak kepemilikan dan juga hak keanggotaan Bursa Efek," ujar Hasan.
Terkait mekanisme private deal, Hasan mengatakan RPOJK akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham ketika proses demutualisasi berlangsung.
"Pada prinsipnya nanti akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat demutualisasi Bursa Efek terjadi," katanya.
Menurut Hasan, mekanisme perubahan kepemilikan saham nantinya akan diputuskan oleh para pemegang saham Bursa Efek melalui mekanisme pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa Efek ini tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi Bursa Efek ini," ujar Hasan.