Kamis, September 11, 2025
29 C
Jakarta

BEI Resmi Delisting Saham HDTX Mulai 21 Juli 2025, Ini Kronologi Lengkapnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan saham PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) mulai 21 Juli 2025. Saham HDTX dinyatakan delisting dan tidak lagi diperdagangkan di papan pemantauan khusus.

Keputusan ini diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-DEL-00002/BEI.PP3/07-2025. BEI menjelaskan penghapusan saham HDTX mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Ada dua alasan utama di balik keputusan delisting ini. Pertama, HDTX dinilai mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Perusahaan juga dianggap tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Kedua, saham HDTX telah disuspensi baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai selama minimal 24 bulan terakhir. Suspensi dalam jangka waktu panjang ini menjadi salah satu pemicu delisting.

“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 21 Juli 2025,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (20/7/2025).

Dengan dicabutnya status HDTX sebagai perusahaan tercatat, maka emiten ini tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Nama HDTX juga akan dihapus dari daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Meski sudah tidak lagi tercatat di BEI, HDTX tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Perseroan juga harus tetap mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama statusnya sebagai perusahaan publik masih berlaku.

Kronologi Delisting Saham HDTX

Perdagangan saham PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia sejak 29 Mei 2019. Saat itu, HDTX belum memenuhi kewajiban pasar modal, termasuk tunggakan Biaya Pencatatan Tahunan sejak 2020 dan jumlah saham publik (free float) yang tidak memenuhi ketentuan. Harga saham saat itu sekitar Rp120 per lembar.

Menjelang akhir November 2020, masa suspensi sudah mencapai 18 bulan. BEI memberi peringatan bahwa jika suspensi menyentuh 24 bulan pada 29 Mei 2021, saham HDTX bisa terkena delisting paksa sesuai ketentuan III.3.1.1 dan III.3.1.2 di peraturan Bursa. Hingga November 2021, saham HDTX sudah disuspensi selama 30 bulan, yang memperkuat potensi penghapusan pencatatan saham.

BEI lalu mengeluarkan surat S-13392/BEI.PP3/12‑2024 tertanggal 19 Desember 2024. Surat itu berisi pemberitahuan soal rencana delisting saham HDTX. Manajemen HDTX kemudian mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham publik sebanyak 39.764.340 lembar pada 17 Januari 2025. Nilai nominalnya Rp500 per lembar, harga beli Rp200 per lembar, dan total alokasi dananya mencapai Rp7,95 miliar. Saham HDTX saat itu masih disuspensi di harga sekitar Rp120.

Proses buyback dimulai pada 20 Januari 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 18 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Pembelian dilakukan di pasar negosiasi untuk saham scripless, sementara saham berbentuk warkat diproses melalui biro administrasi efek.

Pada 17 Juli 2025, BEI membuka pasar negosiasi selama 15 menit, mulai pukul 14.00–14.15 WIB. Transaksi ini khusus untuk pelaksanaan buyback oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia yang ditunjuk oleh perusahaan. Setelah sesi berakhir, saham kembali disuspensi dan tidak bisa diperdagangkan.

Kemudian, Bursa membuka kembali suspensi saham HDTX khusus di Pasar Negosiasi pada Jumat, 18 Juli 2025 mulai pukul 14.00 WIB. Pembukaan ini hanya untuk pelaksanaan transaksi crossing saham dalam rangka buyback oleh pihak yang ditunjuk perusahaan.

 Akhirnya, delisting saham HDTX dinyatakan efektif pada 21 Juli 2025. Perusahaan resmi keluar dari daftar emiten BEI karena tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan. HDTX menjadi perusahaan tertutup (go private) setelah terkena delisting paksa.

Artikel Terkait

Tak Sekadar Suntik Modal, Morris Capital Masuk ke PIPA untuk Bangun Kolaborasi

STOCKWATCH.ID (CHICAGO) – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menggelar...

BEI Resmi Cabut Suspensi, Saham DATA Cs Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (CHICAGO) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan...

MNC Digital (MSIN) Siap Gelar Private Placement 6,067 Miliar Saham, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT MNC  Digital Entertainment Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru