Stockwatch.id Versi penuh
Market

BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)

Oleh Daiz La Ode 02 Aug 2026 13:22 3 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation sebagai upaya memperkuat pendanaan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Jumat (31/7) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau.

Penerbitan ketentuan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberi kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan. Penyusunannya mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya, serta praktik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges.

Penetapan Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang, berdasarkan laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal, memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.

Untuk menjaga pemenuhan kriteria tersebut, perusahaan tercatat wajib menjalani penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar evaluasi berkala.

BEI menyebut penerbitan ketentuan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan bagi investor, masyarakat, pemangku kepentingan, termasuk perbankan. Inisiatif ini juga diharapkan mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sekaligus memperluas akses perusahaan tercatat terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan. Langkah tersebut juga mendukung target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.

Sejak proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau dimulai pada 2025, sebanyak empat perusahaan tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah mengikuti uji coba (piloting). Pengalaman selama uji coba digunakan BEI untuk menyempurnakan ketentuan dan mempersiapkan penerapan secara lebih luas. Perusahaan yang telah mengikuti piloting dapat melanjutkan proses penetapan sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Iding Pardi, mengatakan penetapan Saham Berbasis Hijau merupakan langkah konkret BEI untuk menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan tercatat.

"Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan," ujar Iding.

Melalui inisiatif tersebut, BEI berharap dapat menyediakan informasi yang lebih terstruktur bagi investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, penetapan Saham Berbasis Hijau diharapkan meningkatkan visibilitas perusahaan tercatat di mata investor domestik maupun global serta mendukung pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia.

BEI menegaskan penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasi sebelum mengambil keputusan investasi.


 


 


Topik terkait
Saham Berbasis Hijau Green Equity Designation BEI pendanaan berkelanjutan investasi hijau