BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)

BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sumber Foto: Istimewa
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation sebagai upaya memperkuat pendanaan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Jumat (31/7) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau.

Penerbitan ketentuan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberi kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan. Penyusunannya mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya, serta praktik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges.

Penetapan Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang, berdasarkan laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal, memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: