STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perombakan pada daftar saham dalam pemantauan khusus. PT Indofarma Tbk (INAF) resmi masuk ke dalam daftar pantauan tersebut. Sebaliknya, PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) justru dinyatakan keluar dari daftar tersebut.
Perubahan status kedua saham ini mulai berlaku efektif pada 19 Januari 2026. Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menyampaikan pengumuman resmi ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pengawasan rutin bursa terhadap kinerja emiten.
Saham INAF berpindah posisi dari papan utama ke papan pemantauan khusus. Hal ini terjadi karena produsen obat milik negara tersebut memenuhi kriteria nomor 5 dan 7. Kriteria nomor 5 berarti perusahaan memiliki ekuitas atau modal bernilai negatif pada laporan keuangan terakhir.
Sementara itu, kriteria nomor 7 menunjukkan saham INAF memiliki likuiditas yang rendah. Nilai transaksi harian rata-rata saham tercatat kurang dari Rp5 juta. Volume transaksi hariannya juga berada di bawah 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir. Di sisi lain, BEI mencabut status kriteria nomor 6 bagi saham INAF.
Kondisi berbeda dialami oleh saham KIOS. Emiten ini resmi keluar dari daftar pemantauan khusus dan kini berpindah ke papan pengembangan. Sebelumnya, KIOS masuk dalam daftar pantauan karena kriteria nomor 10.
Kriteria tersebut berkaitan dengan penghentian sementara perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa. Kini, KIOS dinilai sudah memenuhi syarat untuk diperdagangkan secara normal kembali.
Teuku Fahmi Ariandar menegaskan waktu pemberlakuan status baru ini dalam pengumuman resminya. “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 19 Januari 2026,” tulisnya dalam dokumen pengumuman bursa.
Pihak bursa terus mengingatkan para investor untuk selalu memantau status emiten. Langkah ini sangat penting agar masyarakat bisa mengambil keputusan investasi yang tepat dan aman. Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga pasar modal Indonesia tetap sehat dan transparan.
