BEI Sempurnakan Sistem Notasi Khusus dan Remarks JATS, Transparansi Pasar Modal Makin Kuat
Kautsar menjelaskan, penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Langkah ini juga bertujuan menyelaraskan ketentuan yang berlaku agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Dalam aturan terbaru, BEI menetapkan tiga perubahan utama. Pertama, penambahan Notasi Khusus "P" bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float agar tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V.
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- AMAR Tebar Dividen Interim Rp70,25 Miliar, Investor Terima Rp3,9 per Saham
- BEI Sempurnakan Sistem Notasi Khusus dan Remarks JATS, Transparansi Pasar Modal...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- Wall Street Menghijau di Akhir Juli, Saham Amazon Terbang 15%
- Bursa Saham Eropa Bervariasi, Tersengat Sentimen AI dan Inflasi Zona Euro
- BUVA Siap Gelar Right Issue Rp1,54 Triliun, Ini Penggunaan Dananya
- Neraca Perdagangan Indonesia Semester I 2026 Surplus US$3,58 Miliar, Ekspor Temb...
- IHSG Berpotensi Mixed, Bahana Sekuritas Rekomendasikan ‘Beli’ CDIA, PTRO, CUAN h...
- Harga Minyak Dunia Anjlok 4% Usai Trump Tunda Serangan ke Iran
- TBIG Bukukan Pendapatan Rp3,46 Triliun pada Semester I 2026, Tambah 2.023 Penyew...