STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan aktivitas perdagangan PT HSBC Sekuritas Indonesia. Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan hari ini, Kamis (15/1/2026).
Manajemen BEI menegaskan, penghentian ini dilakukan bukan karena sanksi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan dari sekuritas itu sendiri.
Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang, Direktur BEI, menyampaikan hal ini melalui pengumuman tertulis. Surat tersebut bernomor Peng-00004/BEI.ANG/01-2026.
Dalam pengumuman tersebut, BEI merujuk pada ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa nomor III-G. Peraturan ini mengatur tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
“Berdasarkan permintaan dari PT HSBC Sekuritas Indonesia untuk menghentikan aktivitas perdagangan Efek di Bursa sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Januari 2026, PT HSBC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Direksi BEI dalam pengumuman resminya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dengan adanya pengumuman ini, PT HSBC Sekuritas Indonesia tidak boleh melakukan transaksi jual beli efek di pasar modal Indonesia. Status ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
