Rabu, Oktober 8, 2025
32.9 C
Jakarta

BEI Stop Sementara Perdagangan Saham FIMP, Satu Tahun dalam Pemantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Suspensi saham FIMP, menurut Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, karena sampai dengan 7 Agustus  2025 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak 7 Agustus 2024. Perseroan juga  belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai.

Lidia mengatakan, suspensi FIMP berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi) Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025,” kata Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi PP3 BEI dalam pengumuman tertulisnya.

Berdasarkan Ketentuan III.1.4 Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00077/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, mengatur Bursa mengenakan suspensi efek pada kondisi Perusahaan Tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar.

Perusahaan Tercatat juga memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan Bursa tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujarnya. (konrad)

Artikel Terkait

Dipicu Sederet Saham Ini, IHSG Sesi I Turun 0,51% ke 8.127,700

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Citatah Gandeng Chememan Thailand, Kembangkan Fasilitas Produksi Kapur

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Citatah Tbk (CTTH), telah menandatangani...

Bank Jatim Lakukan Penyertaan Modal ke Bank NTT Rp100 Miliar dalam Rangka Pembentukan KUB

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru