BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus terhadap dua emiten, yakni PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU). Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Agustus 2026.
Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-UK-00036/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), kedua emiten memperoleh tambahan kriteria dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Untuk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), BEI menambahkan kriteria nomor 10. Dengan demikian, saham TGUK kini masuk dalam Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria nomor 7, 10, dan 11.
Kriteria nomor 10 mengacu pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sementara itu, PT SMR Utama Tbk (SMRU) memperoleh tambahan kriteria nomor 5. Saham SMRU kini berada dalam Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria nomor 1 dan 5.
Kriteria nomor 5 menunjukkan perusahaan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Adapun kriteria nomor 1 terkait harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang berada di bawah Rp51, disertai kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.
BEI menjelaskan, perubahan tersebut efektif mulai 6 Agustus 2026. Dalam pengumumannya, Bursa menyatakan, "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 06 Agustus 2026."
BEI juga mengingatkan pelaku pasar dapat melihat informasi lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus melalui pengumuman resmi Bursa.