BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU

BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus terhadap dua emiten, yakni PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU). Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Agustus 2026.

Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-UK-00036/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), kedua emiten memperoleh tambahan kriteria dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.

Untuk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), BEI menambahkan kriteria nomor 10. Dengan demikian, saham TGUK kini masuk dalam Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria nomor 7, 10, dan 11.

Kriteria nomor 10 mengacu pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Sementara itu, PT SMR Utama Tbk (SMRU) memperoleh tambahan kriteria nomor 5. Saham SMRU kini berada dalam Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria nomor 1 dan 5.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2