STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Keputusan ini menyesuaikan cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan pengumuman tersebut melalui surat resmi bernomor Peng-00149/BEI.POP/08-2025. Penetapan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 mengenai Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
“Melalui pengumuman ini, bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, merevisi pengumuman bursa sebelumnya,” ujar Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 tidak tercatat sebagai hari libur bursa. Peringatan HUT RI ke-80 tersebut jatuh pada hari Minggu sehingga aktivitas bursa tetap mengacu pada jadwal reguler.
Iman menyampaikan, penetapan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan cuti bersama ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan momentum kemerdekaan dimanfaatkan untuk menumbuhkan optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas demi mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju.
Selain 18 Agustus 2025, BEI juga mencatat sejumlah hari libur bursa lainnya. Libur berikutnya jatuh pada 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Disusul 25 dan 26 Desember 2025 untuk perayaan Kelahiran Yesus Kristus dan cuti bersama. Bursa juga akan libur pada 31 Desember 2025 untuk penutupan perdagangan akhir tahun. Dengan penambahan cuti bersama ini, jumlah hari bursa pada 2025 menjadi 236 hari.
BEI menegaskan jadwal libur ini masih bisa berubah. Penyesuaian akan dilakukan jika Bank Indonesia mengubah kegiatan kliring pada kalender operasional atau pemerintah mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.