STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk membuka kembali kode broker secara real time di Bursa Efek Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Sampai saat ini kita juga belum ada rencana untuk membuka kode broker secara real time seperti sebelumnya,” ujar Inarno.
Kendati begitu, OJK memberi sinyal dapat membuka kode broker yang tidak real time. Menurut Inarno, OJK tengah menelaah hasil post implementation review yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia terhadap kebijakan penutupan kode broker. “OJK saat ini sedang melakukan penelaahan dan pembahasan atas hasil review yang dilakukan oleh BEI,” tukasnya.
Setelah menelaah hasil post implementation review yang dilakukan oleh BEI, kata Inarno, barulah OJK mengambil Keputusan terkait pembukaan kode broker yang tidak real time. “Selanjutnya, jika diperlukan, kita tentunya terbuka untuk adanya penyesuaian terhadap hal tersebut,” tandasnya.
Dalam konteks pembahasan lebih lanjut, Inarno menekankan keterbukaan OJK untuk melakukan penyesuaian jika memang diperlukan. “Kalaupun ada penyesuaian, akan disampaikan, dan kita akan sosialisasikan,” kata Inarno.