Bersiap Delisting 18 Emiten, Bagaimana BEI Mengawal Eksekusi Buyback Demi Investor Publik?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten. Langkah tegas ini mulai berlaku efektif pada 10 November 2026 mendatang.

Sebelum benar-benar hengkang dari pasar modal, BEI meminta belasan perusahaan tersebut melaksanakan buyback. Mereka wajib membeli kembali saham yang beredar di masyarakat. Proses penyampaian rencana buyback dimulai pada 10 Mei 2026.

Masa pelaksanaan pembelian kembali dijadwalkan pada 11 Mei hingga 9 November 2026. Meskipun sudah diputuskan delisting, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajibannya kepada bursa hingga tanggal efektif.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kriteria emiten yang terkena penghapusan ini. Bursa melakukan delisting terhadap perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Hal ini mencakup masalah finansial maupun hukum.

Nyoman menegaskan emiten tersebut tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, saham-saham ini telah mengalami suspensi paling kurang selama 24 bulan terakhir. Penghentian sementara dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

“Bursa melakukan delisting atas saham Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Sebagai bentuk perlindungan investor, BEI telah melakukan berbagai tahapan pembinaan. Otoritas bursa mendorong dan memberikan kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kinerjanya. Pemantauan terus dilakukan secara intensif selama masa tersebut.

Bursa juga rutin mengumumkan potensi delisting setiap enam bulan sekali. Pengumuman dimulai sejak saham emiten disuspensi selama enam bulan. Langkah ini menjadi peringatan dini bagi para pelaku pasar.

“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” kata Nyoman.

Dalam proses ini, BEI berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya. Koordinasi dilakukan sejak awal perusahaan mengalami masalah kelangsungan usaha (going concern). Hal ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca delisting berjalan sesuai aturan.

Ketentuan pembelian kembali saham ini mengacu pada POJK Nomor 45 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. BEI berkomitmen menjaga disiplin pasar sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi investor publik.

Tujuh Emiten Pailit 

Kelompok pertama yang dipaksa keluar adalah tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit. PT Cowell Development Tbk (COWL) menjadi salah satunya. Saham COWL sudah dihentikan perdagangannya sejak 13 Juli 2020 karena masalah kepailitan.

Selanjutnya ada PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) yang juga tersandung status pailit. Suspensi saham MTRA sudah berlangsung sejak 17 November 2020. Nama besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak luput dari daftar ini. SRIL resmi disuspensi sejak 1 November 2024 akibat kondisi pailit.

Empat perusahaan pailit lainnya meliputi PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) yang disuspensi 2 Juli 2024. Kemudian PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) sejak 18 September 2024.

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) ikut didepak karena keterlambatan pelunasan pokok MTN II sejak 27 April 2021. Terakhir, PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) yang menyandang status pailit dan disuspensi sejak 6 Juni 2025.

11 Emiten Suspensi Panjang

Kelompok kedua terdiri dari 11 perusahaan yang gagal bangkit dari suspensi panjang. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) memimpin daftar ini dengan suspensi sejak 2 Mei 2019 karena keraguan kelangsungan usaha. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menyusul akibat keterlambatan laporan keuangan dan denda sejak 1 Juli 2019.

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) didepak karena masalah biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) sejak Februari 2020. Hal serupa dialami PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

BEI juga mengeluarkan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). Keduanya dinilai memiliki masalah serius pada kelangsungan usaha.

Daftar ini kian panjang dengan masuknya PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Keduanya gagal menyampaikan laporan keuangan dalam waktu yang sangat lama.

PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) melengkapi daftar 18 emiten tersebut. Mereka semua dianggap tidak lagi memiliki prospek bisnis yang jelas di masa depan.

“Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” pungkas Pande dalam dokumen tersebut. Otoritas kini fokus memastikan hak pemegang saham publik terlindungi melalui mekanisme buyback sebelum November mendatang.

Berikut adalah daftar 18 perusahaan yang diputuskan delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per 10 November 2026

Perusahaan yang Dinyatakan Pailit

No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Tanggal Suspensi Awal Alasan Utama (Perihal)
1 COWL PT Cowell Development Tbk 13 Juli 2020 Pailit
2 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk 17 November 2020 Pailit
3 SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk 1 November 2024 Pailit
4 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk 2 Juli 2024 Pailit
5 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk 18 September 2024 Pailit
6 TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk 27 April 2021 Keterlambatan pembayaran pelunasan pokok MTN II
7 TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk 6 Juni 2025 Pailit

Perusahaan dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan

No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Tanggal Suspensi Awal Alasan Utama (Perihal)
8 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk 2 Mei 2019 Keraguan atas kelangsungan usaha
9 SUGI PT Sugih Energy Tbk 1 Juli 2019 Keterlambatan Laporan Keuangan dan denda
10 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk 17 Februari 2020 Keterlambatan Annual Listing Fee
11 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk 20 Desember 2023 Keraguan atas kelangsungan usaha
12 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk 17 Februari 2020 Keterlambatan Annual Listing Fee
13 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk 1 Desember 2020 Keraguan atas kelangsungan usaha
14 GOLL PT Golden Plantation Tbk 30 Januari 2019 Belum menyampaikan Laporan Keuangan
15 PLAS PT Polaris Investama Tbk 27 Desember 2018 Keraguan atas kelangsungan usaha
16 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk 2 Mei 2019 Keraguan atas kelangsungan usaha
17 UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk 1 Maret 2021 Belum menyampaikan Laporan Keuangan
18 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk 30 Agustus 2021 Belum menyampaikan Laporan Keuangan
- Advertisement -

Artikel Terkait

Siap-Siap! Yulie Sekuritas Tebar Dividen Tunai Rp10 per Saham, Ini Jadwalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Yulie Sekuritas Indonesia  Tbk (YULE) akan...

OJK Perkuat Regulasi Tata kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat...

Porsi Asing Kalahkan Investor Lokal, Entitas Ini Kuasai 84,09% Saham PANI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru