spot_img

Bersiap Delisting 18 Emiten, Bagaimana BEI Mengawal Eksekusi Buyback Demi Investor Publik?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten. Langkah tegas ini mulai berlaku efektif pada 10 November 2026 mendatang.

Sebelum benar-benar hengkang dari pasar modal, BEI meminta belasan perusahaan tersebut melaksanakan buyback. Mereka wajib membeli kembali saham yang beredar di masyarakat. Proses penyampaian rencana buyback dimulai pada 10 Mei 2026.

Masa pelaksanaan pembelian kembali dijadwalkan pada 11 Mei hingga 9 November 2026. Meskipun sudah diputuskan delisting, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajibannya kepada bursa hingga tanggal efektif.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kriteria emiten yang terkena penghapusan ini. Bursa melakukan delisting terhadap perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Hal ini mencakup masalah finansial maupun hukum.

Nyoman menegaskan emiten tersebut tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, saham-saham ini telah mengalami suspensi paling kurang selama 24 bulan terakhir. Penghentian sementara dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

“Bursa melakukan delisting atas saham Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Sebagai bentuk perlindungan investor, BEI telah melakukan berbagai tahapan pembinaan. Otoritas bursa mendorong dan memberikan kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kinerjanya. Pemantauan terus dilakukan secara intensif selama masa tersebut.

Bursa juga rutin mengumumkan potensi delisting setiap enam bulan sekali. Pengumuman dimulai sejak saham emiten disuspensi selama enam bulan. Langkah ini menjadi peringatan dini bagi para pelaku pasar.

“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” kata Nyoman.

Dalam proses ini, BEI berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya. Koordinasi dilakukan sejak awal perusahaan mengalami masalah kelangsungan usaha (going concern). Hal ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca delisting berjalan sesuai aturan.

Ketentuan pembelian kembali saham ini mengacu pada POJK Nomor 45 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. BEI berkomitmen menjaga disiplin pasar sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi investor publik.

Tujuh Emiten Pailit 

Kelompok pertama yang dipaksa keluar adalah tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit. PT Cowell Development Tbk (COWL) menjadi salah satunya. Saham COWL sudah dihentikan perdagangannya sejak 13 Juli 2020 karena masalah kepailitan.

Selanjutnya ada PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) yang juga tersandung status pailit. Suspensi saham MTRA sudah berlangsung sejak 17 November 2020. Nama besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak luput dari daftar ini. SRIL resmi disuspensi sejak 1 November 2024 akibat kondisi pailit.

Empat perusahaan pailit lainnya meliputi PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) yang disuspensi 2 Juli 2024. Kemudian PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) sejak 18 September 2024.

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) ikut didepak karena keterlambatan pelunasan pokok MTN II sejak 27 April 2021. Terakhir, PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) yang menyandang status pailit dan disuspensi sejak 6 Juni 2025.

11 Emiten Suspensi Panjang

Kelompok kedua terdiri dari 11 perusahaan yang gagal bangkit dari suspensi panjang. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) memimpin daftar ini dengan suspensi sejak 2 Mei 2019 karena keraguan kelangsungan usaha. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menyusul akibat keterlambatan laporan keuangan dan denda sejak 1 Juli 2019.

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) didepak karena masalah biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) sejak Februari 2020. Hal serupa dialami PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

BEI juga mengeluarkan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). Keduanya dinilai memiliki masalah serius pada kelangsungan usaha.

Daftar ini kian panjang dengan masuknya PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Keduanya gagal menyampaikan laporan keuangan dalam waktu yang sangat lama.

PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) melengkapi daftar 18 emiten tersebut. Mereka semua dianggap tidak lagi memiliki prospek bisnis yang jelas di masa depan.

“Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” pungkas Pande dalam dokumen tersebut. Otoritas kini fokus memastikan hak pemegang saham publik terlindungi melalui mekanisme buyback sebelum November mendatang.

Berikut adalah daftar 18 perusahaan yang diputuskan delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per 10 November 2026

Perusahaan yang Dinyatakan Pailit

No.KodeNama Perusahaan TercatatTanggal Suspensi AwalAlasan Utama (Perihal)
1COWLPT Cowell Development Tbk13 Juli 2020Pailit
2MTRAPT Mitra Pemuda Tbk17 November 2020Pailit
3SRILPT Sri Rejeki Isman Tbk1 November 2024Pailit
4TOYSPT Sunindo Adipersada Tbk2 Juli 2024Pailit
5SBATPT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk18 September 2024Pailit
6TDPMPT Tianrong Chemicals Industry Tbk27 April 2021Keterlambatan pembayaran pelunasan pokok MTN II
7TELEPT Omni Inovasi Indonesia Tbk6 Juni 2025Pailit

Perusahaan dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan

No.KodeNama Perusahaan TercatatTanggal Suspensi AwalAlasan Utama (Perihal)
8LCGPPT Eureka Prima Jakarta Tbk2 Mei 2019Keraguan atas kelangsungan usaha
9SUGIPT Sugih Energy Tbk1 Juli 2019Keterlambatan Laporan Keuangan dan denda
10MABAPT Marga Abhinaya Abadi Tbk17 Februari 2020Keterlambatan Annual Listing Fee
11LMASPT Limas Indonesia Makmur Tbk20 Desember 2023Keraguan atas kelangsungan usaha
12SKYBPT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk17 Februari 2020Keterlambatan Annual Listing Fee
13ENVYPT Envy Technologies Indonesia Tbk1 Desember 2020Keraguan atas kelangsungan usaha
14GOLLPT Golden Plantation Tbk30 Januari 2019Belum menyampaikan Laporan Keuangan
15PLASPT Polaris Investama Tbk27 Desember 2018Keraguan atas kelangsungan usaha
16TRILPT Triwira Insanlestari Tbk2 Mei 2019Keraguan atas kelangsungan usaha
17UNITPT Nusantara Inti Corpora Tbk1 Maret 2021Belum menyampaikan Laporan Keuangan
18DUCKPT Jaya Bersama Indo Tbk30 Agustus 2021Belum menyampaikan Laporan Keuangan
- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Ditutup Turun 0,89% ke Level 6.130,588, KOBX Top Gainer dan DMMX Top Loser

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri...

Mirae Asset: Pasar Relatif Tenang Usai Perry Warjiyo Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan BI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru