STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menegaskan proses aktivasi rekening dormant tidak dikenakan biaya apa pun. Nasabah juga tidak diwajibkan menyetor uang dengan nominal tertentu.
Pernyataan ini disampaikan BNI untuk menjawab pertanyaan publik mengenai anggapan adanya kewajiban setor tunai sebesar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang tidak aktif.
BNI memastikan proses reaktivasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tetap mengutamakan kenyamanan nasabah.
Nasabah cukup datang ke kantor cabang BNI terdekat. Syaratnya hanya membawa identitas asli yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit dari rekening dormant.
Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah bisa melakukan salah satu dari tiga jenis transaksi. Mulai dari setor tunai, pemindahbukuan, atau tarik tunai.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BNI dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.
“BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” ujar Putrama di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
BNI juga mengimbau agar nasabah rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif dan tidak masuk kategori dormant.
Aktivitas seperti penyetoran dana, transfer antar rekening, pembayaran tagihan, atau transaksi digital banking sudah cukup untuk mempertahankan status aktif rekening.
BNI juga mengingatkan pentingnya memperbarui data pribadi seperti nomor telepon dan email secara berkala. Tujuannya agar nasabah tetap bisa menerima notifikasi dan informasi resmi dari BNI.
“Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat,” tutup Putrama.