back to top

Bongkar Dugaan Manipulasi IPO dan Harga Saham BEBS Meroket 7.150%, OJK Geledah Kantor PT MASI di SCBD

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Kamis (4/3/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. OJK bergerak untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK. Tindakan tersebut terkait pengembangan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material.

Kasus ini mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Selain itu, terdapat dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi ini juga menyeret pihak sekuritas.

Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu. Dugaan ini mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Transaksi tersebut melibatkan antarpihak terafiliasi. Tercatat ada tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Seluruh transaksi dieksekusi enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi itu diduga mendorong harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150%.

Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Kasus ini diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.

Modus yang digunakan antara lain insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi. Mereka berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak lain yang terkait.

“OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal,” tulis OJK dalam siaran pers resmi, di Jakarta, Kamis (4/3/2026).

OJK juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. “Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan investor,” tulis OJK.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sempat Terbang Tinggi, BEI Akhirnya Buka Gembok 3 Saham Ini Besok!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

Kewajiban Beres, BEI Buka Kembali Gembok Saham WMPP Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

Harga Saham BBCA Anjlok ke Rp6.950 di Sesi I, Sudah Turun 13% Sejak Awal Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Harga saham PT Bank Central Asia...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru