back to top

20 Calon Bos OJK Lulus Seleksi Administrasi, Cek Daftar Lengkapnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil Seleksi Administratif Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 20 nama kandidat berhasil melewati tahapan ini. Proses kelulusan ini sudah termasuk tahap penilaian makalah para peserta.

Ketua Panitia Seleksi, Purbaya Yudhi Sadewa, menandatangani pengumuman resmi tersebut di Jakarta pada 4 Maret 2026. Para kandidat lulus kini wajib bersiap mengikuti serangkaian tahapan seleksi lanjutan. Rangkaian uji berikutnya mencakup Masukan Masyarakat, Penelusuran Rekam Jejak, Asesmen, Pemeriksaan Kesehatan, serta Wawancara.

Pansel turut mengundang publik untuk memberikan masukan terkait integritas dan rekam jejak para calon. Masa penampungan aspirasi masyarakat ini dibuka mulai 4 Maret hingga 26 Maret 2026 pukul 23:59 WIB. Publik dapat melapor melalui menu Aspirasi di situs resmi seleksi. Pansel menjamin kerahasiaan penuh identitas pelapor.

Sebelum melangkah lebih jauh, seluruh peserta akan menjalani briefing secara daring. Pengarahan persiapan ini dijadwalkan pada 6 Maret 2026 pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, agenda Pemeriksaan Kesehatan akan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Lokasi tes medis bertempat di Ruang Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kandidat diwajibkan berpuasa mulai Minggu malam pukul 20.00 WIB.

Tahap krusial lainnya adalah Asesmen luring pada 10 atau 11 Maret 2026. Lokasinya berada di PT Daya Dimensi Indonesia, Jakarta Selatan. Peserta juga diwajibkan menyelesaikan tugas pra-asesmen daring paling lambat 8 Maret 2026.

Proses pamungkas berupa Wawancara akan dihelat pada 25 hingga 26 Maret 2026. Pada tahap ini, peserta wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai Rp10 ribu. Kandidat juga harus menunjukkan KTP atau Paspor asli untuk mendapat Tanda Peserta Seleksi.

Seluruh biaya akomodasi dan transportasi peserta menjadi tanggungan pribadi. Kandidat akan langsung dinyatakan gugur jika mangkir dari salah satu tahapan tes.

Terkait hasil seleksi administratif ini, Pansel memberikan penegasan kuat mengenai status kelulusan peserta.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas pengumuman resmi tersebut, Kamis (4/3/2026).

Berikut adalah daftar 20 Calon Pengganti ADK OJK yang lulus Seleksi Administratif:

Sumber; Bank Indonesia
- Advertisement -

Artikel Terkait

Danantara dan Kemdiktisaintek Dorong Percepatan Ekosistem Semikonduktor Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Danantara Indonesia bersama Kementerian Pendidikan Tinggi,...

Kisah Risya di Merauke: Jadi Agen BRILink, Usaha Kecilnya Berkembang hingga Buka Minimarket

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Merauke – Peluang usaha sering muncul dari...

Waskita Beton Precast (WSBP) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru