STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan di PT Indofarma Tbk (INAF) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar. Temuan ini mengarah pada indikasi tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait di perusahaan tersebut.
Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaannya, dan instansi terkait lainnya pada periode 2020 hingga 2023. Laporan ini telah diserahkan BPK kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada Indofarma dan anak perusahaannya dari tahun 2020 hingga semester I 2023. “Kami berharap Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, pada Senin (20/5).
Menanggapi laporan ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI selalu memantau kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat. “Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat, maupun atas informasi yang beredar di publik,” kata Nyoman, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Terkait indikasi terjadinya fraud pada Indofarma berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, BEI, kata, telah meminta penjelasan dari Indofarma. Perseroan mengakui adanya indikasi penyimpangan yang disimpulkan oleh BPK, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara. Kasus ini pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya “window dressing” dalam laporan keuangan Indofarma dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Hingga saat ini, Indofarma belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2023. Namun, laporan keuangan Perseroan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
“Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung,” tegas Nyoman.
Adapun Kimia Farma baru menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2023 pada 1 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, perusahaan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP yang sama. Opini ini diberikan karena auditor belum mendapatkan bukti yang cukup mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha di salah satu entitas anaknya, PT Kimia Farma Apotek.
“Bursa sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan KAEF dalam penyajian laporan keuangan,” pungkas Nyoman.