Selasa, Januari 20, 2026
30 C
Jakarta

Buat Pengembangan Jalan Tol, CMNP Siap Gelar Right Issue 2,233 Miliar Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berencana melakukan penawaran umum terbatas saham (PUT) III atau right issue sebanyak-banyaknya 2,233 miliar saham bernominal Rp500 per unit dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) pada Juli 2024.

Ketentuan-ketentuan PUT III, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas saham baru yang diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUT III yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah pelaksanaan PMHMETD, apabila pemegang saham Perseroan tidak menggunakan PMHMETD yang diperolehnya untuk membeli saham baru, maka persentase kepemilikan sahamnya akan terdilusi sebesar maksimum 25%.

Dana hasil penawaran umum saham terbatas III atau right issue tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya  emisi, seluruhnya akan digunakan sebagai tambahan modal untuk rencana pengembangan usaha Perseroan dan perusahan anak berupa setoran modal atau pinjaman kepada anak usaha.

Selanjutnya, dana tersebut untuk Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSC dan Pengembangan Proyek Jalan Tol Ruas Depok-Antasari, Seksi 3-4.

Direksi CMNP dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada investor, Selasa (14/5/2024) menjelaskan, rencana right issue ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP pada 20 Juni 2024. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Naik 0,24%, IHSG Sesi I ke 9.155,408 Berkat Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Borong 362,716 Juta Saham Super Bank (SUPA), DB Holdings Ltd Kuasai 11,10%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- DB Holdings Pte, Ltd, salah satu pemegang...

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Untuk Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru