Rabu, Oktober 29, 2025
25.1 C
Jakarta

Bursa Cabut Suspensi CNTX di Pasar Negosiasi, Tapi Cuma Sekejap! Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) di pasar negosiasi. Keputusan ini diambil untuk pelaksanaan transaksi crossing saham dalam rangka Penawaran Tender Sukarela Tahap II kepada Penfabric Sdn. Bhd.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan pencabutan suspensi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari CNTX.

“Suspensi dicabut hanya untuk transaksi crossing saham pada Sesi II Pasar Negosiasi, Rabu, 26 Februari 2025, pukul 14.00 WIB,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Transaksi tersebut akan dilakukan oleh PT Ina Sekuritas Indonesia, yang ditunjuk sebagai pihak pelaksana. Setelah transaksi selesai, BEI akan kembali memberlakukan suspensi perdagangan saham CNTX di seluruh pasar.

BEI menegaskan selama masa pembukaan suspensi ini, tidak diperkenankan ada transaksi lain selain yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai keputusan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI di http://www.idx.co.id.

Penfabric Sdn Berhad saat ini merupakan pemegang saham pengendali CNTX dengan kepemilikan 60.000.000 saham atau 30% dari total saham yang telah diterbitkan perusahaan.

Penawaran tender sukarela ini dilakukan sehubungan dengan rencana go private perusahaan. Keputusan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Oktober 2024. RUPSLB menyepakati perubahan status CNTX dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui tiga poin utama. Pertama, pembatalan pencatatan saham CNTX dari BEI (delisting). Kedua, perubahan status CNTX menjadi perusahaan tertutup. Ketiga, memberikan wewenang kepada direksi untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan demi kelancaran proses go private.

RUPSLB juga menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar perusahaan agar sesuai dengan status baru sebagai perusahaan tertutup. Semua langkah ini akan ditindaklanjuti oleh direksi sesuai keputusan yang telah diambil.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Gandeng S&P, Siap Luncurkan 3 Indeks Baru Bertema ESG dan Dividen Tinggi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama...

Cetak Rekor Baru, Transaksi EBUS dan Repo di SPPA BEI Tembus Rp1.000 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Aktivitas transaksi Efek Bersifat Utang dan...

BEI Cabut Suspensi, Empat Saham Ini Kembali Bisa Diperdagangkan Mulai Besok!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru