Senin, Desember 22, 2025
30.5 C
Jakarta

Bursa Rombak Papan Pemantauan Khusus, Empat Emiten Ini Resmi Bebas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perombakan pada daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Otoritas bursa memutuskan untuk mencabut empat emiten dari daftar pengawasan ketat tersebut. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 23 Desember 2025.

Keempat emiten yang berhasil keluar dari Papan Pemantauan Khusus adalah PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR), PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), dan PT Arkora Hydro Tbk (ARKO).

Saham-saham tersebut kini tidak lagi menyandang notasi khusus kriteria 10. Sebelumnya, kriteria ini diberikan karena adanya penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan keputusan ini dalam surat pengumuman resmi. Pencabutan status ini menjadi sinyal positif bagi kinerja saham keempat emiten tersebut di pasar modal.

Dengan keluarnya dari Papan Pemantauan Khusus, saham STAR, ASLI, MPRO, dan ARKO kini kembali tercatat di Papan Pengembangan tanpa notasi khusus. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap saham-saham tersebut.

BEI terus melakukan pemantauan rutin terhadap emiten-emiten yang tercatat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien serta memberikan perlindungan bagi para investor.

Sebagai informasi, kriteria pemantauan khusus ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator. Beberapa di antaranya meliputi harga rata-rata saham, likuiditas transaksi, kondisi fundamental perusahaan, hingga kepatuhan terhadap peraturan bursa.

Emiten yang masuk dalam daftar ini akan mendapatkan notasi khusus. Notasi tersebut menjadi peringatan bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Keluarnya suatu emiten dari daftar ini menandakan adanya perbaikan kondisi atau terpenuhinya kriteria untuk kembali ke papan pencatatan normal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sidomulyo Selaras (SDMU) Gelar PMTHMETD dengan Harga Pelaksanaan Rp55 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) akan...

Resmi Jadi Pengendali, MCI Siap Gelar Tender Wajib Saham PIPA Senilai Rp 93,45 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Morris Capital Indonesia (MCI), pemegang...

Agung Menjangan Mas Buka-bukaan Soal Kelanjutan Negosiasi Akuisisi dengan Radiant Ruby

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru