Rabu, Agustus 6, 2025
30.3 C
Jakarta

Delapan Emiten Ini Dinyatakan Pailit, Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan pengumuman

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sebanyak delapan (8) emiten atau perusahaan terbuka, yaitu PT Hanson International Tbk, PT Grand Kartech Tbk., PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, PT Cottonindo Ariesta Tbk, PT Steadfast Marine Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, dan PT Nipress Tbk dinyatakan dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal itu dikemukakan Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK.

“Penetapan delapan perusahaan terbuka di atas sebagai emiten atau perusahaan bublik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Ini dikarenakan perusahaan terbuka dimaksud tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/9/2024).

Novira menjelaskan, pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi delapan perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 03 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya.

Novira menegaskan, Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan delapan perusahaan terbuka tersebut di atas sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 03 September 2024. (yan)

Artikel Terkait

Turun 0,15% ke 7.503,750, Ini Saham-Saham Pemberat IHSG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Bos BUAH Tambah 0,3% Saham Emiten Distributor Buah-Buahan dan Unggas Impor, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris PT Segar Kumala Indonesia Tbk...

Divestasi Berlanjut, Pengendali Buang Lagi 0,51% Saham HILL di Harga Bawah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Penjualan saham Hillcon Tbk (HILL) oleh pemegang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru