Jumat, September 26, 2025
28.2 C
Jakarta

Demi Penegakan Hukum di Pasar Modal, OJK Mengenakan Sanksi Administratif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 5 Manajer Investasi, 1 Emiten, serta 1 Direksi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran. Demikian dikemukakan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (03/4/2024).

Kemudian, Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.315.000.000 kepada 11 pihak dan Perintah Tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut, yaitu Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada 8 Perorangan/Pihak selaku Direksi Perusahaan Efek dan 2 Perusahaan Efek, serta 3 Perintah Tertulis kepada 3 Perorangan selaku WPPE terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, pelanggaran Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek, dan pelanggaran Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.

Berikut, Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 Perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas Kasus terkait Transaksi Obligasi Korporasi.

Selanjutnya, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan, 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

Artikel Terkait

Dapat Dana Rp25 Triliun dari Pemerintah, Begini Strategi BTN Hadapi Tenor 6 Bulan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun...

Ada PTRO di 5 Saham Top Gainers Pekan Ini, IHSG naik 1,44% ke 8.051,118

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Ozon Pertama di Asia Tenggara, Bantu Tekan Dampak Iklim

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru