DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Mulai 1 Juni 2026, Ini Strategi BNI Perkuat Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung penuh kebijakan baru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini dijadwalkan mulai be...

DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Mulai 1 Juni 2026, Ini Strategi BNI Perkuat Rupiah
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung penuh kebijakan baru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan seluruh dana DHE SDA mereka di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana ini harus mengendap selama satu tahun. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang membebaskan penempatan dana di bank dalam negeri mana pun.

Selain kewajiban retensi 100%, aturan baru ini membatasi konversi devisa ke Rupiah. Eksportir hanya diperbolehkan melakukan konversi dengan batas maksimal 50%.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menilai kebijakan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini juga diyakini memberikan dampak positif yang luas bagi ekonomi Indonesia.

โ€œKami mendukung penuh langkah pemerintah dan Bank Indonesia dalam memperkuat ketahanan eksternal melalui optimalisasi DHE SDA. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pasokan valas di pasar domestik dan memperkuat peran Himbara sebagai agent of development,โ€ ujar Okki, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: