Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Taipan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar. Putusan ini berasal dari gugatan PT Citra Marga...

Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding
Bacakan Artikel

Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga pada Mei 1999 silam. Saat itu terjadi pertukaran instrumen milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terbitan PT Bank Unibank Tbk. Namun, instrumen tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.

Pihak BHIT membela diri dengan menyatakan peran mereka dalam transaksi puluhan tahun lalu itu sangat terbatas. Perseroan mengaku hanya sebagai penghubung pihak-pihak terkait.

"Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger)," tegas manajemen BHIT.

Manajemen BHIT juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari CMNP atas pembelian NCD tersebut. Dana diklaim terkirim langsung kepada Bank Unibank selaku penerbit.

Dalam putusannya, Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Hal ini membuat tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi Hary Tanoe sebagai Tergugat I. Hakim menilai ada iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: