STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi II, Selasa (12/9). Demikian disampaikan oleh Vera Florida, Kepala Divisi
Penilaian Perusahaan 2 BEI, dalam pengumuman hari ini.
Suspensi MAMI, menurut Vera, sehubungan dengan adanya putusan pailit terhadap MAMI yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 September 2023.
“Dengan mempertimbangkan adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan maka BEI memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham MAMI mulai hari ini,” kata Vera.
Bursa meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbkaan informasi yang disampaikan manajemen MAMI.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2023, BEI telah mengeluarkan peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham MAMI dari BEI. Perusahaan properti dan perhotelan yang bemarkas di Surabaya, Jawa Timur itu terancam akan didepak dari lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, saham MAMI telah digembok oleh BEI selama 24 bulan di pasar reguler dan tunai.
