STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU). Keputusan ini berlaku mulai sesi pertama perdagangan, Selasa (16/7/2024) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Penghentian tersebut akan terus berlangsung sampai ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, keputusan menggembok sementara perdagangan saham FORU ini dilatari oleh peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Tapi, dia tak menjelaskan berapa nilai ‛peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham DSSA hingga harus digembok. Yulianto mengkalim, langkah tersebut diambil untuk melindungi kepentingan investor dari volatilitas yang tidak terkendali.Â
Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Â