STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah menghadapi tantangan hukum baru. Perusahaan konstruksi pelat merah ini digugat pailit oleh dua vendornya. Kabar tersebut terungkap melalui keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/12/2025).
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.
“Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa (“Pemohon Pailit I”) dan CV. Citra Pratama (“Pemohon Pailit II”) terhadap Perseroan,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (5/12/2025).
Gugatan ini bermula dari masalah utang terkait proyek KSO PP-Urban. Kedua pemohon adalah subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.
Pemohon Pailit I, PT Atap Perkasa, menangani pekerjaan rangka dan penutup atap. Sementara itu, Pemohon Pailit II, CV. Citra Pratama, mengerjakan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC.
Total tagihan yang dituntut kedua vendor mencapai miliaran Rupiah. PT Atap Perkasa mengajukan pembayaran sebesar Rp 4.030.822.400. Sedangkan CV. Citra Pratama menuntut pembayaran senilai Rp 6.000.337.762.
“Secara garis besar, point permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah: a. Pemohon Pailit I mengajukan pembayaran sebesar Rp. 4.030.822.400,- b. Pemohon Pailit II mengajukan pembayaran sebesar Rp. 6.000.337.762,-,” jelas Agus.
Menanggapi hal ini, PTPP menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Perusahaan akan bersikap kooperatif dan didampingi oleh kuasa hukum.
Manajemen memastikan gugatan ini tidak mengganggu operasional perusahaan. Stabilitas keuangan PTPP diklaim masih aman.
“Atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Agus.
