Kamis, Agustus 7, 2025
27.7 C
Jakarta

Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Literasi Keuangan Tanpa Henti

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sejak 01 Januari sampai dengan 30 April 2024, pihaknya telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional. Demikian siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan April 2024 di Jakarta, dikutip Selasa (14/5/2024).

Menurut OJK, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 140 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 537.312 viewers selama Januari sampai dengan April 2024.

Selain itu, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 55.807 kali akses dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.

Secara keseluruhan, tercatat 93,48 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI), sampai dengan April 2024 telah dilaksanakan 6 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, sejak 01 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 423 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam kegiatan pemasaran produk dan/layanan yang dilakukan oleh PUJK melalui iklan dan promosi, OJK melaksanakan pengawasan terhadap iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan.

Pada Triwulan I 2024 (periode Januari – Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03% iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 01 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Dari 01 Januari sampai dengan 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan. Ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan. (yan)

Artikel Terkait

Turun 0,15% ke 7.503,750, Ini Saham-Saham Pemberat IHSG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Bos BUAH Tambah 0,3% Saham Emiten Distributor Buah-Buahan dan Unggas Impor, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris PT Segar Kumala Indonesia Tbk...

Divestasi Berlanjut, Pengendali Buang Lagi 0,51% Saham HILL di Harga Bawah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Penjualan saham Hillcon Tbk (HILL) oleh pemegang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru