back to top

Emiten Sulit Penuhi Free Float 15%? Bos BEI Siapkan Tahapan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimum saham publik atau free float emiten menjadi 15%. Angka ini naik signifikan dari ketentuan saat ini yang hanya sebesar 7,5%.

Kebijakan baru ini bertujuan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan standar global. OJK menargetkan aturan tersebut rampung pada Maret 2026. Implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Lantas, bagaimana jika emiten kesulitan memenuhi target tersebut? Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Jeffrey menegaskan BEI tidak berencana menambah papan pencatatan baru bagi emiten yang gagal memenuhi syarat free float 15%. Fokus bursa saat ini adalah membantu emiten melalui proses transisi.

“Belum ada rencana,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2025).

Terkait kekhawatiran adanya sanksi berat seperti suspensi atau delisting, bursa tidak akan langsung mengambil tindakan drastis. Jeffrey menyebut akan ada proses pembinaan dan bantuan teknis bagi perusahaan yang membutuhkan.

“Tentu ada tahapan-tahapan yang dapat dilakukan,” jelas Jeffrey singkat.

BEI kini tengah gencar berdialog dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk mencari titik temu. Bursa ingin memastikan pasokan saham tambahan di pasar dapat terserap dengan baik oleh investor.

Strategi BEI tidak hanya fokus pada sisi suplai, tetapi juga meningkatkan sisi permintaan (demand). Transparansi emiten diharapkan meningkat sehingga minat investor untuk membeli saham publik juga bertambah.

“Supply tambahan itu bisa terserap dengan price discovery yang tetap efisien,” imbuh Jeffrey.

Secara teknis, emiten memiliki banyak pilihan aksi korporasi untuk menambah free float. Langkah strategis yang bisa diambil antara lain melalui rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), maupun non-HMETD. Selain itu, emiten dapat memanfaatkan program ESOP dan EMSOP bagi karyawan serta manajemen.

Saat ini, BEI masih dalam periode rule making rule atau penyusunan aturan. Bursa sangat terbuka menerima masukan dari publik mengenai periode ideal bagi emiten untuk mencapai target 15% tersebut. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan beleid baru ini.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Diterpa Kasus Hukum IPO, Manajemen PIPA Beri Klarifikasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)...

Divestasi 2,05% Saham Metland (MTLA) di Harga Atas, Magnus Jaya Untung Rp88 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Magnus Jaya, salah satu pemegang pemegang saham...

IHSG Berakhir di 8.103,879, Turun 0,53% Dipicu Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka menguat di 8.154,604, Indeks Harga Saham...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru