STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), emiten bidang usaha pertambangan batubara melakukan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada perusahaan terkendali pada Selasa (10/2/2026). Hal itu dikemukakan Erry Indriyana, Direktur CNKO dalam keterbukaan informasi ke BEI, Kamis (12/22026).
“Pada 10 Februari 2026, perusahaan terkendali dari CNKO, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Sekti Rahayu Indah (SRI) sebesar Rp32,70 miliar, sehingga modal dasar dan modal ditempatkan SRI menjadi Rp35,700 miliar serta kepemilikan EBI pada SRI menjadi 70.800 lembar saham atau setara dengan 99,16%.
Erry menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan kegiatan usaha, karena tidak melebihi 10% total aset perseroan. Dengan demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4 ayat (1) Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
