Friderica Widyasari Dewi Resmi Dipilih Jadi Ketua OJK Baru, Ini Kronologi Lengkap hingga Perjalanan Kariernya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisi XI DPR RI menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi...

Friderica Widyasari Dewi Resmi Dipilih Jadi Ketua OJK Baru, Ini Kronologi Lengkap hingga Perjalanan Kariernya
Bacakan Artikel

Kronologi Pergantian Pimpinan OJK

Penunjukan Friderica sebagai Ketua OJK berawal dari pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Jumat (30/1/2026). Selain Mahendra, saat itu yang juga mengundurkan diri adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, OJK kemudian menggelar rapat Dewan Komisioner pada 31 Januari 2026 dan menunjuk pejabat pengganti sementara.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.

Penunjukan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

Selanjutnya pemerintah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti tetap anggota Dewan Komisioner OJK.

Presiden membentuk Pansel melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Pansel dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua merangkap anggota. Anggotanya terdiri dari Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Pansel kemudian membuka pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Februari hingga 2 Maret 2026 melalui sistem online.

Seleksi dilakukan dalam empat tahap. Mulai dari seleksi administratif, penilaian rekam jejak dan makalah, asesmen serta pemeriksaan kesehatan, hingga tahap wawancara.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: